Langsung ke konten utama

laporan PKL BAB III

BAB III
HASIL PELAKSANAAN PKL
A.                Produk Pembiayaan diBMT Artha Sejahtera Srandakan
Pembiayaan yang terdapat diBMT Artha Sejahtera Srandakan ialah pembiayaan jangka pendek, menengah, ataupun jangkan panjang untuk pembiayaan dengan sistem angsuran. Pembiaayaan murobahah adalah pembiayaan dalm rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat yang diprioritaskan untuk pembelian alat-alat maupaun bahan penunjang usaha dana tau kegiatan bisnis lainya. Adapun sistem pembayaran yang digunakan adalah secara angsuran dan tangguh, dimana margin keuntungan disepakati oleh kedua belah pihak. Pembiayaa murobahah ini meliputi:
·                     Murabahah konsumstif           : pembelian perabot rumah tangga, elektronik, sepeda motor, proprti/rumah, dan lain-lain.
·                     Murabahah produktif  : pembelian alat usaha, penyediaan barang, dagangan, beli bibit ternak, beli bahan mentah/setengah jadi, dan lain sebagainya.
Adapun fitur lain diBMT Artha Sejahtera Srandakan adalah sebagai berikut:
a.                   Angsuran tetap himgga jatuh tempo pembiayaan
b.                  Proses permohinan yang mudah dan cepat
c.                   Fleksibel untuk pemebelian suatu baranng dan lainya
d.                  Jangka waktu pembiayaan yang panjang
e.                   Fasilitas autodebet dari tabungan

Manfaat:
a.                   Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang dan lainya
b.                   Nasabh dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan akan berubah selama masa perjanjian

B.                 Prinsip Akad Murabahah
 Dalam menjalankan pembiayaan griya, akad yang digunakan dalah Akad akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.  Murabahah masuk kategori jual beli muthlaq dan jual beli amanat.  Ia disebut jual beli muthlaq  karena obyek akadnya adalah barang ( ain) dan uang (dain).  Sedangkan ia termasuk kategori jual beli amânat karena dalam proses transaksinya penjual diharuskan dengan jujur menyampaikan harga perolehan ( al-tsaman al-awwal) dan keuntungan yang diambil ketika akad.
Sebagai bagian dari jual beli, murabahah memiliki rukun dan syarat yang tidak berbeda dengan jual beli (al- bai’ ) pada umumnya. Namun demikian, ada beberapa ketentuan khusus yang menjadi syarat keabsahan jual beli murabahah yaitu:
a.  Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal awal (harga perolehan/pembelian). Semuanya harus diketahui oleh pembeli saat akad dan ini merupakan salah satu syarat sah murabahah. 
b. Adanya keharusan menjelaskan keuntungan ( ribh ) yang diambil penjual karena keuntungan merupakan bagian dari harga ( tsaman ). Sementara keharusan mengetahui harga barang merupakan syarat sah jual beli pada umumnya.
            Di mana poin a dan b ini juga telah diberlakukan pada BMT Artha Sejahtera Srandakan yang mana semua informasi mengnai harga perolehan/pembelian diketahui oleh ke dua belah pihak.
c. Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki/hak kepemilikan telah berada di tangan penjual. Artinya bahwa keuntungan dan resiko barang tersebut ada pada penjual sebagai konsekuensi dari kepemilikan yang timbul dari akad yang sah. Dalam praktiknya di bank syariah mandiri keuntungan dan resiko tersebut ditanggung oleh bank yang mana pihak bank memberitahukan kepada nasabah harga asli sebuah barang yang dibeli dari penjual barang dan keuntungan yang diperoleh bank. Sehingga dalam pelaksanaan akad murabahah antara bank dan nasabah saling sepakat tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan.
d. Transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (antara pembeli  pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah). Karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama disertai tambahan keuntungan.
e. Hendaknya akad yang dilakukan terhindar dari praktik riba, baik akad yang pertama(antara penjual dalam murabahah sebagai pembeli dengan penjual barang) maupun pada akad yang kedua antara penjual dan pembeli dalam akad murabahah.
C. Landasan Syariah Hukum Murobahah
Dasar hokum Murobahah :
1.                  Al-qur’an
Dalam Al-qur’an Allah telah berfirman telah dalam surat  Al-baqarah ayat 275 yang artiya :
“Dan Allah telah menghalalakan jual beli dan mengharamkan riba..”
(Al-baqarah : 275)
Dalam firman Allah diatas melihatkan tengtang keabsahan jual beli, bahwa dibolehkan dalam kegiatan jual beli dan tidak diperbolehkanya konsep ribawi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Allah secara tegas menegaskan legalitas dan keabsahan jual beli secara umum, serta menulak dan itdak mentolelir konsep ribawi. Jadi, berdasarkan ketentuan diatas, jual beli murobahah mendapat pengakuan dan legalitas secara syriat, dan sah untuk dilakukan serta tidak ada pelaranganya serta layak digunakan untuk dioprasionalkan dalam praktek ekonomi serta praktek pembiaayan pada lembaga keuangan Syariah karna merupakan salah satu bentuk juala beli dan tidak sama sekali mengandung unsur ribawi.
2.                  Hadist
Seprti yang diriwayatkan Al-Baihaqi dan Ibnu Majjah, dinilai shahih Ibnu Hibban: “sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka”.
            Dengan hadist ditersebut dapat menguatkan bahwa jual beli diperbolehkan namun tidak semata-mata jual beli namun tetap dengan prosedur yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dianjurkan oleh syariat agama Islam dan salah satu konsepnya adalah Ar-ridho (kerelaan).
D.  Mekanisme Pembiayaan Murobahah di BMT Artha Sejahtera Srandakan
            Dalam melakukan pengajuan pembiayaan nasabah harus memenuhi persyartan umum antara lain:
a.                   Telah resmi menjadi anggota BMT Artha Sejahtera
b.                  Mengisi formulir permohonan pembiayaan yang disediakan dengan selengkap-lengkapnya dan sebanar-benarnya
c.                   Melampirkan fotocopy KTP suami-istri, kartu keluarga, surat nikah, anguan (BPKB/sertifikat tanah)
d.                  Bersedia untuk disurvey dan diwawancarai.



Gambar 1
Dari gambar di atas dapat kita melihat dan memperhitugkan besaran kenaikan margin yang telah disepakati presentasi kenaikan margin yang telah disepakati antara pihak lembaga keuangan dan pihak yang mengajukan pembiayaan, baik margin setiap waktu ansur ataupun waktu jatuh tempo.
Jumlah Pembiayaan
Jumlah  Bulan
Jumlah Angsuran
Margin
persentase
1.000.000
12
104.976
104.976 x 12 = 1.259.721
0,259 %
2.000.000
18
148.836
148.836 x 18 = 2.679.048
0,339%
4.000.000
24
236.572
236.572 x 24 = 5.677.728
0.259%
6.000.000
30
299.868
299.868 x 30 = 8.996.040
0.499%
8.000.000
36
350.922
350.922 x 36 = 12.633.192
0.667%
15.000.000
42
592.521
592.521 x 42 = 24.885.882
0.066%
20.000.000
48
724.570
724.570 x 48 = 34.779.360
0.739%
23.000.000
54
778.965
778.965 x 54 = 42.064.110
0.761%
100.000.000
60
3.191.639
3.191.639 x 60 = 191.498.340
0.915%






Dengan tabel diatas dapat kita lihat bahwasanya presentasi kenaikan keuntungan yang didapatkan bagi BMT mengalami kenaikan seuai dengan jumlah besaran pembiayaan yang ditransaksikan.
E. Implikasi Penerapan Akad Murabahah di BMT Artha Sejahtera Srandakan
            Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat yang diptioritaskan untuk penunjangan usaha yang ada dimasyarakat guna meningkatakan produktifiats ekonomi masyarakat sehingga dapat meningkatkan kualiatas hidup masyarakt umumnya dan para nasabah khususnya.
Kemudahan yang didapatkan nasabah ketika melakukan pembiayaan murabahah di BMT Artha Sejahtera Srandakan, didukung dengan adanya fitur pembiayaan seperti angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan, proses permohonan yang mudah dan cepat, fleksibel untuk pembiayaan usaha ataupun pengadaan barang serta jumlah pembiayaan yang mencapai Rp.100.000.000,00.
            Selain itu, BMT Artha Sejahtera Srandakan dal memimlah calon nasabah yang akan melakukan pembiayaan sangat lah berhati-hati dan teliti serta  memperhitungkan segala kemungkinan, salah satunya dengan diadakanya survey dan wawancara langsung oleh pihak yang akan mengjukan pembiayaan. Sehingga hasil dari keuda hal tersebut dapat memnuhi aturan-aturan baik rukun dan syarat yeng telah ditentukan dalam akad murobahah. Sehingga apabiala calon nasabah diangga tidak memnuhi kriteria maka nasabah yang mengjukan pembiayaan dianggap gugur.
            Adapaun alasan mengapa di BMT Artha Sejatera Sudah tertera seperti terlampir terdapat beberapa alasan  yaitu, untuk mempermudah para nasabah agar mengetahui besaran keuntungan apabila nasabah melakukan pembiayaan selain itu untuk mempermudah pembegian keuantungan bagi BMT dimasa perkembanganya saat ini.

            Berdasarkan uraian diats yang telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan akad murabahah pada pembiayaan di BMT Artha Sejahtera Serandakan sesua dengan ketentuan Syariah .karna dalam prakteknya nasabah dapat mengangsur pembayaranya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian. Selain itu, jika nasabah dalam pembayaranya menglami macet dan tidak dapat membayar, pihak BMT tetap memberikan peranjangan waktu untuk meringankan nasabah.

Komentar