BAB
III
HASIL
PELAKSANAAN PKL
A.
Produk
Pembiayaan diBMT Artha Sejahtera Srandakan
Pembiayaan yang
terdapat diBMT Artha Sejahtera Srandakan ialah pembiayaan jangka pendek,
menengah, ataupun jangkan panjang untuk pembiayaan dengan sistem angsuran.
Pembiaayaan murobahah adalah pembiayaan dalm rangka pemenuhan kebutuhan
masyarakat yang diprioritaskan untuk pembelian alat-alat maupaun bahan
penunjang usaha dana tau kegiatan bisnis lainya. Adapun sistem pembayaran yang
digunakan adalah secara angsuran dan tangguh, dimana margin keuntungan
disepakati oleh kedua belah pihak. Pembiayaa murobahah ini meliputi:
·
Murabahah konsumstif : pembelian perabot rumah tangga,
elektronik, sepeda motor, proprti/rumah, dan lain-lain.
·
Murabahah produktif : pembelian alat usaha, penyediaan barang, dagangan, beli bibit
ternak, beli bahan mentah/setengah jadi, dan lain sebagainya.
Adapun fitur lain
diBMT Artha Sejahtera Srandakan adalah sebagai berikut:
a.
Angsuran tetap himgga jatuh tempo
pembiayaan
b.
Proses permohinan yang mudah dan cepat
c.
Fleksibel untuk pemebelian suatu baranng
dan lainya
d.
Jangka waktu pembiayaan yang panjang
e.
Fasilitas autodebet dari tabungan
Manfaat:
a.
Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal
pengadaan barang dan lainya
b.
Nasabh dapat mengangsur pembayaran dengan
jumlah angsuran yang tidak akan akan berubah selama masa perjanjian
B.
Prinsip
Akad Murabahah
Dalam
menjalankan pembiayaan griya, akad yang digunakan dalah Akad akad murabahah.
Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank
membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga
pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati. Murabahah masuk kategori jual beli muthlaq
dan jual beli amanat. Ia disebut jual
beli muthlaq karena obyek akadnya adalah
barang ( ain) dan uang (dain). Sedangkan
ia termasuk kategori jual beli amânat karena dalam proses transaksinya penjual
diharuskan dengan jujur menyampaikan harga perolehan ( al-tsaman al-awwal) dan
keuntungan yang diambil ketika akad.
Sebagai bagian dari jual beli, murabahah memiliki
rukun dan syarat yang tidak berbeda dengan jual beli (al- bai’ ) pada umumnya.
Namun demikian, ada beberapa ketentuan khusus yang menjadi syarat keabsahan
jual beli murabahah yaitu:
a. Adanya
kejelasan informasi mengenai besarnya modal awal (harga perolehan/pembelian).
Semuanya harus diketahui oleh pembeli saat akad dan ini merupakan salah satu
syarat sah murabahah.
b. Adanya keharusan menjelaskan
keuntungan ( ribh ) yang diambil penjual karena keuntungan merupakan bagian
dari harga ( tsaman ). Sementara keharusan mengetahui harga barang merupakan
syarat sah jual beli pada umumnya.
Di mana poin a dan b ini juga telah
diberlakukan pada BMT Artha Sejahtera Srandakan yang mana semua informasi
mengnai harga perolehan/pembelian diketahui oleh ke dua belah pihak.
c. Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang
yang telah dimiliki/hak kepemilikan telah berada di tangan penjual. Artinya
bahwa keuntungan dan resiko barang tersebut ada pada penjual sebagai
konsekuensi dari kepemilikan yang timbul dari akad yang sah. Dalam praktiknya
di bank syariah mandiri keuntungan dan resiko tersebut ditanggung oleh bank
yang mana pihak bank memberitahukan kepada nasabah harga asli sebuah barang
yang dibeli dari penjual barang dan keuntungan yang diperoleh bank. Sehingga
dalam pelaksanaan akad murabahah antara bank dan nasabah saling sepakat tanpa
ada salah satu pihak yang dirugikan.
d. Transaksi pertama (antara penjual dan pembeli
pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara
murabahah (antara pembeli pertama yang
menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah). Karena murabahah adalah jual
beli dengan harga pertama disertai tambahan keuntungan.
e. Hendaknya akad yang dilakukan terhindar dari
praktik riba, baik akad yang pertama(antara penjual dalam murabahah sebagai
pembeli dengan penjual barang) maupun pada akad yang kedua antara penjual dan
pembeli dalam akad murabahah.
C.
Landasan Syariah Hukum Murobahah
Dasar hokum Murobahah :
1.
Al-qur’an
Dalam Al-qur’an Allah telah berfirman telah dalam
surat Al-baqarah ayat 275 yang artiya :
“Dan Allah telah menghalalakan jual beli dan
mengharamkan riba..”
(Al-baqarah : 275)
Dalam firman Allah diatas melihatkan tengtang
keabsahan jual beli, bahwa dibolehkan dalam kegiatan jual beli dan tidak
diperbolehkanya konsep ribawi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Allah secara
tegas menegaskan legalitas dan keabsahan jual beli secara umum, serta menulak
dan itdak mentolelir konsep ribawi. Jadi, berdasarkan ketentuan diatas, jual
beli murobahah mendapat pengakuan dan legalitas secara syriat, dan sah untuk
dilakukan serta tidak ada pelaranganya serta layak digunakan untuk
dioprasionalkan dalam praktek ekonomi serta praktek pembiaayan pada lembaga
keuangan Syariah karna merupakan salah satu bentuk juala beli dan tidak sama
sekali mengandung unsur ribawi.
2.
Hadist
Seprti yang
diriwayatkan Al-Baihaqi dan Ibnu Majjah, dinilai shahih Ibnu Hibban:
“sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka”.
Dengan hadist ditersebut dapat
menguatkan bahwa jual beli diperbolehkan namun tidak semata-mata jual beli
namun tetap dengan prosedur yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
dianjurkan oleh syariat agama Islam dan salah satu konsepnya adalah Ar-ridho
(kerelaan).
D.
Mekanisme Pembiayaan Murobahah di BMT
Artha Sejahtera Srandakan
Dalam melakukan
pengajuan pembiayaan nasabah harus memenuhi persyartan umum antara lain:
a.
Telah resmi menjadi anggota BMT Artha
Sejahtera
b.
Mengisi formulir permohonan pembiayaan
yang disediakan dengan selengkap-lengkapnya dan sebanar-benarnya
c.
Melampirkan fotocopy KTP suami-istri,
kartu keluarga, surat nikah, anguan (BPKB/sertifikat tanah)
d.
Bersedia untuk disurvey dan diwawancarai.
Gambar
1
Dari gambar di atas dapat kita melihat dan memperhitugkan
besaran kenaikan margin yang telah disepakati presentasi kenaikan margin yang
telah disepakati antara pihak lembaga keuangan dan pihak yang mengajukan
pembiayaan, baik margin setiap waktu ansur ataupun waktu jatuh tempo.
|
Jumlah Pembiayaan
|
Jumlah
Bulan
|
Jumlah Angsuran
|
Margin
|
persentase
|
|
1.000.000
|
12
|
104.976
|
104.976 x 12 = 1.259.721
|
0,259 %
|
|
2.000.000
|
18
|
148.836
|
148.836 x 18 = 2.679.048
|
0,339%
|
|
4.000.000
|
24
|
236.572
|
236.572 x 24 = 5.677.728
|
0.259%
|
|
6.000.000
|
30
|
299.868
|
299.868 x 30 = 8.996.040
|
0.499%
|
|
8.000.000
|
36
|
350.922
|
350.922 x 36 = 12.633.192
|
0.667%
|
|
15.000.000
|
42
|
592.521
|
592.521 x 42 = 24.885.882
|
0.066%
|
|
20.000.000
|
48
|
724.570
|
724.570 x 48 = 34.779.360
|
0.739%
|
|
23.000.000
|
54
|
778.965
|
778.965 x 54 = 42.064.110
|
0.761%
|
|
100.000.000
|
60
|
3.191.639
|
3.191.639 x 60 = 191.498.340
|
0.915%
|
|
|
|
|
|
|
Dengan tabel diatas dapat kita lihat bahwasanya
presentasi kenaikan keuntungan yang didapatkan bagi BMT mengalami kenaikan
seuai dengan jumlah besaran pembiayaan yang ditransaksikan.
E.
Implikasi Penerapan Akad Murabahah di BMT Artha Sejahtera Srandakan
Pembiayaan
murabahah adalah pembiayaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat yang
diptioritaskan untuk penunjangan usaha yang ada dimasyarakat guna meningkatakan
produktifiats ekonomi masyarakat sehingga dapat meningkatkan kualiatas hidup
masyarakt umumnya dan para nasabah khususnya.
Kemudahan yang didapatkan nasabah ketika
melakukan pembiayaan murabahah di BMT Artha Sejahtera Srandakan, didukung
dengan adanya fitur pembiayaan seperti angsuran tetap hingga jatuh tempo
pembiayaan, proses permohonan yang mudah dan cepat, fleksibel untuk pembiayaan
usaha ataupun pengadaan barang serta jumlah pembiayaan yang mencapai
Rp.100.000.000,00.
Selain
itu, BMT Artha Sejahtera Srandakan dal memimlah calon nasabah yang akan
melakukan pembiayaan sangat lah berhati-hati dan teliti serta memperhitungkan segala kemungkinan, salah
satunya dengan diadakanya survey dan wawancara langsung oleh pihak yang akan
mengjukan pembiayaan. Sehingga hasil dari keuda hal tersebut dapat memnuhi
aturan-aturan baik rukun dan syarat yeng telah ditentukan dalam akad murobahah.
Sehingga apabiala calon nasabah diangga tidak memnuhi kriteria maka nasabah
yang mengjukan pembiayaan dianggap gugur.
Adapaun
alasan mengapa di BMT Artha Sejatera Sudah tertera seperti terlampir terdapat
beberapa alasan yaitu, untuk mempermudah
para nasabah agar mengetahui besaran keuntungan apabila nasabah melakukan
pembiayaan selain itu untuk mempermudah pembegian keuantungan bagi BMT dimasa
perkembanganya saat ini.
Berdasarkan
uraian diats yang telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan
akad murabahah pada pembiayaan di BMT Artha Sejahtera Serandakan sesua dengan
ketentuan Syariah .karna dalam prakteknya nasabah dapat mengangsur pembayaranya
dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian. Selain
itu, jika nasabah dalam pembayaranya menglami macet dan tidak dapat membayar,
pihak BMT tetap memberikan peranjangan waktu untuk meringankan nasabah.
Komentar
Posting Komentar